Ada Waktu Mustajab (Pengabulan Doa) di Hari Jum'at, Kapan Itu?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Sebaik-baik hari bagi umat Islam adalah hari Jum'at. Sayyidul ayyaam (pemimpin hari) yang paling agung dan paling utama di sisi Allah Ta'ala. Banyak ibadah yang dikhususkan pada hari itu, misalnya membaca surat al-Sajdah dan al-Insan pada shalat Subuh, membaca surat al-Kahfi, shalat Jum'at berikut amalan-amalan yang mengirinya, dan beberapa amal ibadah lainnya. Di dalamnya juga terdapat satu waktu mustajab untuk berdoa. Tidaklah seorang hamba yang beriman memunajatkan do'a kepada Rabbnya pada waktu itu, kecuali  Allah akan mengabulkannya selama tidak meminta yang haram. Karenanya seorang muslim selayaknya memperhatikan hari Jum'at.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radliyallah 'anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)
Dalam memahami satu waktu yang mustajab (dikabulkannya doa) tersebut, para ulama berbeda pendapat, kapan waktu itu berlangsung? Karena ilmu tentangnya telah diangkat oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana ilmu tentang kepastian waktu Lailatul Qadar.
Diriwayatkan, dari Sa'id bin Al Harits, dari Abu Salamah berkata, "Aku menyampaikan kepada Abu Sa'id, 'sesungguhnya Abu Hurairah menyampaikan kepada kami perilah satu waktu yang ada di hari Jum'at.' Beliau berkata, 'Aku pernah menanyakannya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, lalu beliau menjawab, "Sungguh aku dulu diberitahu tentangnya kemudian aku dijadikan lupa sebagaimana dijadikan lupa terhadap Lailatul Qadar." ( HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Ibnul Hajar dalam Fath al-Baari (II/416-421) menyebutkan ada 43 pendapat di antara para ulama mengenai suatu waktu yang terdapat pada hari Jum'at itu. Lalu beliau berkata, "tidak diragukan lagi bahwa pendapat yang paling rajih (kuat) adalah hadits Abu Musa dan hadits Abdullah bin Salam . . . , namun para ulama salaf masih berbeda pendapat manakah dari keduanya yang lebih rajih." Selanjutnya Ibnul Hajar menjelaskan, mayoritas ulama, seperti Imam Ahmad dan lainnya, mentarjih bahwa waktu tersebut terdapat pada akhir waktu dari hari Jum'at. Di akhir ucapannya, Ibnul Hajar cenderung kepada pendapat Ibnul Qayim, yaitu pengabulan doa itu diharapkan juga  pada saat shalat. Sehingga kedua waktu tersebut merupakan waktu ijabah (pengabulan) doa, meskipun saat yang khusus itu ada di ujung hari setelah shalat shalat 'Ashar.
Imam al Khaththabi rahimahullah, yang disebutkan dalam Fath al-Baari, juga menyimpulkan waktu istijabah tersebut ada dua: Pertama, pada waktu shalat. Kedua, satu waktu di sore hari ketika matahari mulai merendah untuk tenggelam. Berikut ini uraian lebih rinci terhadap kedua pendapat tersebut:
Pendapat Pertama: waktu istijabah itu sejak duduknya imam di atas mimbar sampai dengan berakhirnya shalat. Hujjah dari pendapat ini adalah hadits Abu Burdah bin Abi Musa al-'Asy'ari, dia bercerita: "Abdullah bin Umar pernah berkata kepadaku: 'apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyampaikan hadits dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengenai satu waktu yang terdapat pada hari Jum'at?' Aku (Abu Burdah) menjawab, "Ya, aku pernah mendengarnya berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ
"Saat itu berlangsung antara duduknya imam sampai selesainya shalat." (HR. Muslim)
Namun, waktu istijabah ini tidak penuh sejak duduknya imam di mimbar sampai selesainya shalat. Dia datangnya kadang-kadang berdasarkan lafadz hadits, "yuqalliluhaa" (sangat sebentar).
Imam al-Shan'ani rahimahullah dalam Subul al-Salam, menyebutkan keberadaannya terkadang di awal, tengah, atau di akhir. Misalnya diawali sejak dimulainya khutbah dan habis ketika selesainya shalat. (Subul al-Salam: II/101)
Pendapat kedua : waktu ijabah berada di akhir waktu setelah 'Ashar. Ibnu Qayyim al-Jauziyah merajihkan pendapat ini. Beliau berkata, "yang ini merupakan pendapat yang paling rajih dari dua pendapat yang ada. Ia adalah pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam Ahmad, dan beberapa ulama selain mereka." (Zaad al Ma'ad: I/390)
Hadits yang menunjukkan kesimpulan ini cukup banyak. Di antaranya hadits Jabir bin Abdillah Radliyallah 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
"Hari Jum'at terdiri dari 12 waktu, di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim pada saat itu memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah saat tersebut pada akhir waktu setelah 'Ashar." (HR. an Nasai dan Abu Dawud. Disahihkan oleh Ibnul Hajar dalam al Fath dan dishahihkan juga oleh al Albani dalam Shahih an Nasai dan Shahih Abu Dawud)
Hadits Abdullah bin Salam, dia bercerita: "Aku berkata, 'sesungguhnya kami mendapatkan di dalam Kitabullah bahwa pada hari Jum'at terdapat satu saat yang tidaklah seorang hamba mukmin bertepatan dengannya lalu berdoa memohon sesuatu kepada Allah, melainkan akan dipenuhi permintaannya.' Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengisyaratkan dengan tangannya bahwa itu hanya sebagian saat. Kemudian Abdullah bin Salam bertanya; 'kapan saat itu berlangsung?' beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, "saat itu berlangsung pada akhir waktu siang." Setelah itu  Abdullah bertanya lagi, 'bukankah saat itu bukan waktu shalat?' beliau menjawab,
بَلَى إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
"Benar, sesungguhnya seorang hamba mukmin jika mengerjakan shalat kemudian duduk, tidak menahannya kecuali shalat, melainkan dia berada di dalam shalat." (HR. Ibnu Majah. Syaikh al Albani menilainya hasan shahih).
Juga berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
الْتَمِسُوا السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِ
"Carilah saat yang sangat diharapkan pada hari Jum'at, yaitu setelah 'Ashar sampai tenggelamnya matahari." (HR. at Tirmidzi; dinilai Hasan oleh al Albani di dalam Shahih at Tirmidzi dan Shahihh at Targhib).
Al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahullah berkata: "diriwayatkan Sa'id bin Mansur dengan sanad shahih kepada Abu Salamah bin Abdirrahman, ada beberapa orang dari sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkumpul lalu saling menyebut satu saat yang terdapat pada hari Jum'at. Kemudian mereka berpisah tanpa berbeda pendapat bahwa saat tersebut berlangsung pada akhir waktu dari hari Jum'at." (Fath al-Baari :II/421 dan Zaad al-Ma'ad oleh Ibnul Qayim I:391)
. . . Kemudian mereka berpisah tanpa berbeda pendapat bahwa saat tersebut berlangsung pada akhir waktu dari hari Jum'at. . .
Ibnul Qayyim berkata, "diriwayatkan Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: 'saat (mustajab) yang disebutkan ada pada hari Jum'at itu terletak di antara shalat 'Ashar dan tenggelamnya matahari.' Sa'id bin Jubair jika sudah melaksanakan shalat 'Ashar dia tidak mengajak bicara seseorang pun hingga matahari terbenam. Demikian ini pendapat mayoritas ulama salaf, dan mayoritas hadits mengarah pada pendapat itu. Selanjutnya, pendapat lain menyatakan bahwa saat tersebut terdapat pada waktu shalat Jum'at. Adapun pendapat-pendapat lainnya tidak memiliki dalil." (Zaad al-Ma'ad: I/394)
Ibnul Qayyim juga mengatakan, "menurut saya, saat shalat merupakan waktu yang diharapkan pengabulan doa. Keduanya merupakan waktu pengabulan meskipun satu saat yang khusus itu di akhir waktu setelah shalat 'Ashar. Itu merupakan saat tertentu dari hari Jum'at yang tidak akan mundur atau maju. Adapun saat ijabah pada waktu shalat, ia mengikuti waktu shalat itu sendiri sehingga bisa maju atau mundur. Karena ketika berkumpulnya kaum muslimin, shalat, ketundukan, dan munajat mereka kepada Allah memiliki pengaruh terhadap pengabulan (doa). Dengan demikian, saat pertemuan mereka merupakan saat yang diharap dikabulkannya doa. Dengan demikian itu, seluruh hadits berpadu antara yang satu dengan lainnya. . ." (Zaad al Ma'ad: I/394)
Lebih lanjut, Ibnul Qayyim berkata, "saat mustajab berlangsung pada akhir waktu setelah 'Ashar yang diagungkan oleh seluruh pemeluk agama. Menurut Ahl Kitab, ia merupakan saat pengabulan. Inilah salah satu yang ingin mereka ganti dan merubahnya. Sebagian orang dari mereka yang telah beriman mengakui hal tersebut." (Zaad al-Ma'ad: I/396)
. . . Di dalamnya terdapat satu saat yang tidaklah seorang muslim berdoa memohon sesuatu bertepatan dengan saat tersebut melainkan Allah akan mengabulkannya, yaitu setelah shalat 'Ashar . . .
Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah sebagaimana yang dinukil oleh DR. Sa'id bin Ali al Qahthan dalam Shalatul Mukmin. Syaikh Ibnu Bazz berkata, "hal itu menunjukkan bahwa sudah sepantasnya bagi orang muslim untuk memberikan perhatian terhadap hari Jum'at. Sebab, di dalamnya terdapat satu saat yang tidaklah seorang muslim berdoa memohon sesuatu bertepatan dengan saat tersebut melainkan Allah akan mengabulkannya, yaitu setelah shalat 'Ashar. Mungkin saat ini berlangsung setelah duduknya imam di atas mimbar. Oleh karena itu, jika seseorang datang dan duduk setelah 'Ashar menunggu shalat Maghrib seraya berdoa, doanya akan dikabulkan. Demikian halnya jika setelah naiknya imam ke atas mimbar, seseorang berdoa dalam sujud dan duduknya maka sudah pasti doanya akan dikabulkan." (DR. Sa'id bin Ali bin Wahf al Qahthani, Ensiklopedi Shalat menurut al Qur'an dan as Sunnah : II/349) Wallahu Ta'ala A'lam

Keistimewaan Malam Dan Hari Jumat

Hari Jumat adalah hari yang dimuliakan oleh Allah. Bahkan Sayyidina Ali menyebut bahwa hari Jumat adalah hari raya bagi kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat yang datang di setiap minggu.Seperti pernyataan Ali bin Abi Thalib (Karomallohu Wajhah) berkata: “Sesungguhnya Allah swt memilih Jum’at, lalu menjadikan harinya sebagai hari raya, dan memilih malamnya menjadi malam hari raya. Di antara keutamaannya adalah, orang yang momohon hajatnya kepada Allah Azza wa Jalla pada hari Jum’at Allah mengabulkanny. Suatu bangsa yang pantas menerima azab lalu mereka memohon pada malam dan hari Jum’at Allah menyelamatkan mereka darinya, tidak ada sesuatu pun yang Allah tentukan dan utamakan kecuali Ia menentukannya pada malam Jum’at. Karena itu, malam Jum’at adalah malam yang paling utama, dan harinya adalah hari yang paling utama.”

Selain itu Rasulullah menyebut bahwa hari Jumat adalah “sayyidul ayyam” atau penghulu dari hari. Hal tersebut terbukti pada sabda-sabda Nabi Muhammad SAW yang sangat mengistimewakan hari Jumat disbanding hari-hari lainnya. Keistimewaan-keistimewaan itu tersurat dan tersirat dalam hadis yang menjelaskan keutamaan-keutamaan hari jumat dan malam jumat. Salah satu hadis tersebut berbunyi yang maknanya, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya hari Jum’at adalah penghulu semua hari, di dalamnya Allah azza wa jalla melipatgandakan kebaikan, menghapus keburukan, mengangkat derajat, mengijabah doa, menghilangkan duka, dan menunaikan hajat-hajat yang besar. Hari Jum’at adalah hari Allah menambah orang-orang yang dibebaskan dari neraka. Tidak ada seorang pun manusia yang memohon perlindungan di dalamnya dan ia mengenal hak-Nya dan yang diharamkan-Nya, kecuali Allah berhak membebaskan dan menyelamatkan ia dari neraka. Jika ia mati pada hari Jum’at atau malamnya, ia mati syahid dan membangkitkan dari kuburnya dalam keadaan aman; tidak ada seorang pun yang meremehkan apa yang diharamkan oleh Allah dan menyia-nyiakan hak-Nya, kecuali Allah berhak mencampakkannya ke dalam neraka Jahannam kecuali ia bertaubat.”

Karena keutamaannya itulah, Dijelaskan pula bahwa segala amal yang dilakukan umat manusia baik amal saleh maupun amal kemaksiatan balasannya dilipatgandakan. Hal tersebut tergambar dalam pernyataan Imam Ja’far “Malam Jum’at dan harinya mempunyai hak, maka janganlah kamu sia-siakan kemuliaannya (mengurangi ibadah) dan mendekatkan diri kepada Allah dengan amal-amal shaleh, dan tinggalkan semua yang haram. Karena di dalamnya Allah swt melipatgandakan kebaikan, menghapus kejelekan, dan mengangkat derajat. Hari Jum’at sama dengan malamnya. Jika kamu mampu, hidupkan malam dan siangnya dengan doa dan shalat. Karena di dalamnya Allah mengutus para Malaikat ke langit dunia untuk melipatgandakan kebaikan dan menghapus keburukan, sesungguhnya Allah Maha Luas ampunan-Nya dan Maha Mulia.”

Keutamaan hari Jumat tidak hanya dinikmati oleh segenap umat manusia, mahluk lain selain manusia, yaitu binatang-binatang yang ada di bumi pun turut merasakannya. Seprti yang diterangkan oleh Imam Ja’far: “Jika datang malam Jum’at semua binatang laut dan binatang darat mengangkat kepalanya seraya memanggil dengan bahasanya masing-masing: Wahai Tuhan kami, jangan siksa kami karena dosa-dosa anak cucu Adam.”

Sesungguhnya pula, kemuliaan hari jumat juga dinanti-nanti oleh ahli neraka karena di setiap malam jumat Allah memberi kebahagiaan pada penghuni neraka dengan menyelematkannya dari api neraka. Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya malam Jum’at dan harinya adalah 24 jam milik Allah Azza wa Jalla. Setiap jamnya ada enam ratus ribu orang yang diselamatkan dari api neraka.”

Berkaitan dengan keutamaan malam dan hari Jumat tersebut yang paling utama kita lakukan adalah memperbanyak amal saleh dan memohon ampun atas segala dosa yang kita perbuat. Berbuat amal salah pada malam jumat dan hari Jumat akan dilipatgandakan pahalanya, sebaliknya berbuat dosa atau kemaksiatan pada malam jumat Allah juga akan melipatgandakan siksanya. Memohon ampun dan meninggalkan kemaksiatan pada malam jumat akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Imam Ja’far Ash-Shadiq (as) berkata: “ Jauhilah maksiat pada malam Jum’at, karena pada malam itu keburukan dilipatgandakan dan kebaikan dilipatgandakan. Baransiapa yang meninggalkan maksiat kepada Allah pada malam Jum’at Allah mengampuni semua dosa yang lalu, dan barangsiapa yang menampakkan kemaksiatan kepada Allah pada malam Jum’at Allah menyiksanya dengan semua amal yang ia lakukan sepanjang umurnya dan melipatgandakan siksa padanya akibat maksiat itu.”